Segala puji hanyalah milik Allah semata. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada lagi Nabi setelahnya, kepada keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan. Amma ba’du:
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia, pen) telah disodorkan beberapa pertanyaan mengenai permasalah yang tersebar di berbagai negeri yaitu dakwah penyatuan agama: Islam, Yahudi dan Nashrani. Dari pemikiran ini muncul pendapat tentang bolehnya membangun masjid kaum muslimin, gereja Nashrani dan tempat ibadah Yahudi dalam satu area secara bergandengan. Dakwah penyatuan agama ini juga membolehkan penerbitan tiga kitab (berisi Al Quran, Taurat dan Injil) sekaligus dalam satu cover. Masih banyak dampak dari dakwah ini dengan adanya perkumpulan dan berbagai pertemuan di belahan dunia barat dan timur.
Jawaban:
Pertama: Di antara keyakinan pokok dalam Islam yang sudah pasti diketahui dan telah disepakati oleh seluruh (ulama) kaum muslimin (baca: ijma’) bahwa tidak ada di muka bumi ini agama yang paling benar selain agama Islam. Agama ini adalah penutup seluruh agama. Agama ini menghapus seluruh ajaran agama-agama sebelumnya. Tidak lagi tersisa di muka bumi yang menyembah Allah dengan benar selain agama Islam. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imron: 19)
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah: 3)
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran: 85)
Yang dimaksud dengan Islam setelah diutusnya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ajaran yang dibawa oleh beliau dan bukan yang dimaksud dengan ajaran selainnya.
Keyakinan pokok dalam Islam . . . bahwa tidak ada di muka bumi ini agama yang paling benar selain agama Islam.
Kedua: Yang juga termasuk pokok aqidah Islam yaitu Kitabullah (Al Qur’an Al Karim) adalah kitab terakhir yang diturunkan oleh Allah, Rabb semesta alam. Al Qur’an adalah penghapus kitab Taurat, Zabur, Injil dan seluruh kitab yang diturunkan sebelumnya. Al Qur’an adalah sebagai hakim (ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam kitab-kitab sebelumnya, pen). Tidak ada satu pun kitab yang diturunkan saat ini yang memberi petunjuk untuk beribadah pada Allah dengan benar selain Al Qur’an Al Karim. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan sebagai hakim terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. Al Maidah: 48)
Ketiga: Seorang muslim wajib mengimani bahwa taurat dan injil telah dihapus dengan Al Qur’an Al Karim Perlu diketahui bahwa Taurat dan injil telah mengalami penyelewengan, penggantian, penambahan dan pengurangan sebagaimana hal ini telah dijelaskan dalam Al Qur’an Al Karim. Di antaranya kita dapat melihat pada ayat,
فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ وَلَا تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلَى خَائِنَةٍ مِنْهُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ
“(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuki mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merubah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat kekhianatan dari mereka kecuali sedikit diantara mereka (yang tidak berkhianat).” (QS. Al Maidah: 13)
فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُونَ
“Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; “Ini dari Allah”, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al Baqarah: 79)
وَإِنَّ مِنْهُمْ لَفَرِيقًا يَلْوُونَ أَلْسِنَتَهُمْ بِالْكِتَابِ لِتَحْسَبُوهُ مِنَ الْكِتَابِ وَمَا هُوَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَقُولُونَ هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَمَا هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
“Sesungguhnya di antara mereka ada segolongan yang memutar-mutar lidahnya membaca Al Kitab, supaya kamu menyangka yang dibacanya itu sebagian dari Al Kitab, padahal ia bukan dari Al Kitab dan mereka mengatakan: “Ia (yang dibaca itu datang) dari sisi Allah”, padahal ia bukan dari sisi Allah. Mereka berkata dusta terhadap Allah sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imron: 78)
Oleh karena itu, setiap ajaran yang benar yang ada dalam kitab-kitab sebelum Al Qur’an, maka ajaran Islam sudah menghapusnya (menaskh-nya). Selain ajaran yang benar tersebut berarti telah mengalami penyelewengan dan penggantian. Ada riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah marah ketika Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhu melihat-lihat lembaran taurat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَفِي شَكٍّ أَنْتَ يَا بْنَ الخَطَّابِ؟ أَلَمْ آتِ بِهَا بَيْضَاءُ نَقِيَّةٌ؟! لَوْ كَانَ أَخِيْ مُوْسَى حَيًّا مَا وَسَعَهُ إِلاَّ اتِّبَاعِي رواه أحمد والدارمي وغيرهما.
“Apakah dalam hatimu ada keraguan, wahai Ibnul Khottob? Apakah dalam taurat (kitab Nabi Musa, pen) terdapat ajaran yang masih putih bersih?! (Ketahuilah), seandainya saudaraku Musa hidup, beliau tetap harus mengikuti (ajaran)ku.” (HR. Ahmad, Ad Darimi dan selainnya)
• HR. Ahmad (3/387), Ad Darimi dalam Al Muqoddimah (1/115-116), Al Bazzar dalam Kasyful Astar (1/78-79) no. 124, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As Sunnah (1/27) no. 50, Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jaami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih (Bab Menelaah Kitab Ahli Kitab dan Riwayat dari Mereka) 1/24.
Seorang muslim wajib mengimani bahwa taurat dan injil telah dihapus dengan Al Qur’an Al Karim . . . bahwa Taurat dan injil telah mengalami penyelewengan, penggantian, penambahan dan pengurangan
Keempat: Di antara keyakinan pokok dalam Islam yaitu nabi dan rasul kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para nabi dan rasul. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ
“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi.” (QS. Al Ahzab: 40)
Oleh karena itu, tidak ada rasul yang wajib diikuti selain Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya ada salah satu Nabi dan Rasul Allah hidup ketika Nabi diutus, maka ia pun harus mengikuti beliau. Nabi tersebut diharuskan mengikuti beliau, sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّينَ لَمَا آتَيْتُكُمْ مِنْ كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنْصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُوا أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُوا وَأَنَا مَعَكُمْ مِنَ الشَّاهِدِينَ
“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi: “Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya“. Allah berfirman: “Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?” Mereka menjawab: “Kami mengakui”. Allah berfirman: “Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu”. ” (QS. Ali Imran: 81)
Begitu pun dengan Nabiyullah ‘Isa ‘alaihis salam. Ketika beliau turun kembali di akhir zaman, beliau akan mengikuti Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akan berhukum dengan syari’at nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allah Ta’ala berfirman,
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al A’raf: 157)
Begitu pula yang termasuk pokok keyakinan dalam Islam yaitu diutusnya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah umum untuk seluruh manusia. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS. Saba’: 28)
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا
“Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.” (QS. Al A’raf: 158) Dan masih banyak ayat lainnya yang serupa dengan ini.
Kelima: Di antara ajaran pokok dalam agama ini adalah wajib diyakini bahwa setiap orang yang tidak masuk Islam baik Yahudi, Nashrani dan lainnya, maka mereka itu kafir. Penamaan kafir pada mereka adalah setelah datang penjelasan (hujjah) pada mereka. Mereka adalah musuh Allah dan Rasulullah serta musuh orang-orang beriman. Mereka nantinya termasuk penghuni neraka. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
“Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.” (QS. Al Bayyinah: 1).
Begitu pula Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al Bayyinah: 6)
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ
“Dan Al Quran ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya).” (QS. Al An’am: 19)
هَذَا بَلَاغٌ لِلنَّاسِ وَلِيُنْذَرُوا بِهِ
“(Al Quran) ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka diberi peringatan dengan-Nya.” (QS. Ibrahim: 52)
Ada sebuah riwayat dalam Shahih Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِى أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِىٌّ وَلاَ نَصْرَانِىٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِى أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
“Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya. Tidak ada seorang pun dari umat ini (yaitu Yahudi dan Nashrani), lalu ia mati dalam keadaan tidak beriman pada wahyu yang aku diutus dengannya, kecuali ia pasti termasuk penduduk neraka.”
Oleh karena itu, siapa saja yang tidak mengkafirkan Yahudi dan Nashrani, maka ia juga ikut kafir. Hal ini berdasarkan kaedah syar’iyah,
مَنْ لَمْ يَكْفُر الكَافِرَ بَعْدَ إِقَامَةِ الحُجَّةِ عَلَيْهِ فَهُوَ كَافِرٌ
“Barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang kafir setelah ditegakkan hujjah (penjelasan) baginya, maka ia kafir.”
Di antara ajaran pokok dalam agama ini adalah wajib diyakini bahwa setiap orang yang tidak masuk Islam baik Yahudi, Nashrani dan lainnya, maka mereka itu kafir.
Keenam: Setelah mengedepankan pokok-pokok keyakinan seorang muslim di atas, maka dakwah penyatuan agama dan pendekatan agama (lebih dikenal dengan pluralisme agama, pen) adalah dakwah yang menyesatkan. Tujuan dari dakwah semacam ini adalah ingin mencampurkan al Haq (kebenaran) dan kebatilan, serta menghancurkan Islam dan pondasinya. Perbuatan semacam ini sama saja ingin mengajak seseorang murtad secara total. Hal ini dibenarkan dengan firman Allah Ta’ala,
وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا
“Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup.” (QS. Al Baqarah: 217)
وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً
“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka).” (QS. An Nisa’: 89)
Dakwah pluralisme agama adalah dakwah yang menyesatkan. . . mencampurkan al Haq (kebenaran) dan kebatilan, serta menghancurkan Islam dan pondasinya. . . sama saja ingin mengajak seseorang murtad secara total.
Ketujuh: Dampak dari dakwah yang menyesatkan ini adalah meniadakan perbedaan antara Islam dan kekafiran, kebenaran dan kebatilan, perbuatan baik dan kemungkaran, serta menghancurkan perbedaan antara muslim dan kafir. Dakwah ini akan meniadakan keyakinan wala’ (loyal) dan bara’ (benci) dan akan meniadakan berbagai jihad dan peperangan untuk meninggikan kalimat Allah di muka bumi ini. Padahal Allah Ta’ala berfirman,
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At Taubah: 29)
Begitu pula Allah Ta’ala berfirman,
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At Taubah: 36)
Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala juga berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” (QS. Ali Imran: 118)
Dakwah pluralisme Agama akan meniadakan keyakinan wala’ (loyal) dan bara’ (benci) dan akan meniadakan berbagai jihad dan peperangan untuk meninggikan kalimat Allah di muka bumi ini.
Kedelapan: Sesungguhnya dakwah penyatuan agama (lebih dekat dengan istilah: pluralisme agama, pen) jika ini muncul dari seorang muslim, maka ini adalah suatu bentuk kemurtadan dari agama Islam dengan sangat nyata karena dakwah ini dapat betul-betul menggoyahkan keyakinan seorang muslim. Sunguh, dakwah ini telah meridhai kekufuran pada Allah, membatalkan kebenaran Al Qur’an, menghapus ajaran syari’at dan agama sebelum Islam. Dari sini kita dapat menilai bahwa pemahaman ini tertolak mentah-mentah secara syar’i. Pemikiran semacam ini pun diharamkan secara pasti dengan berbagai dalil syar’i, baik Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ (konsensus ulama kaum muslimin).
Kesembilan: Berdasarkan pemaparan yang telah lewat, maka kami katakan,
•Bagi seorang muslim yang meyakini bahwa Allah sebagai Tuhannya, Islam sebagai agamanya dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai nabi dan Rasulnya, tidak boleh mengajak, mendorong dan menunjuki pada pemikiran sesat semacam ini di tengah-tengah kaum muslimin. Bahkan seseorang tidak boleh menerima dakwah ini, mengikuti muktamar, perkumpulan atau menyebarkan dakwah semacam ini.
•Tidak boleh bagi seorang muslim menerbitkan Taurat dan Injil secara bersendirian. Lebih-lebih lagi jika keduanya dicetak dalam satu sampul bersama Al Qur’anul Al Karim? Barangsiapa yang melakukan hal ini atau menyeru padanya, maka ia berarti telah berada dalam kesesatan yang nyata karena ia telah mencampur adukkan antara al Haq (kebenaran) yang ada pada Al Qur’anul Karim dengan kitab yang telah mengalami penyelewengan atau kebenarannya telah dimansukh (dihapus) yaitu pada Taurat dan Injil.
•Sebagaimana pula tidak boleh seorang muslim menerima ajakan untuk membangun masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya dalam satu area secara berdampingan karena hal ini sama saja mengakui ajaran agama selain Islam yang menyembah Allah tetapi bukan lewat jalan Islam dan ini sama saja mengingkari kebenaran agama Islam atas agama-agama lainnya.
Sedangkan dakwah yang mengajak pada penyatuan tiga agama (Islam, Yahudi dan Nashrani) dan menyatakan bahwa siapa saja boleh beragama dengan salah satu dari tiga agama tersebut, juga menyatakan bahwa ketiga-tiganya itu sama-sama benarnya, dan Islam sendiri tidak menghapus agama-agama sebelumnya, maka tidak diragukan lagi bahwa mengakui dan meyakini atau ridha pada ajaran semacam ini adalah suatu kekafiran dan kesesatan. Alasannya, karena hal ini telah menyelisihi banyak ayat Al Qur’anul Karim yang begitu tegas, menyelisihi As Sunnah yang suci, dan Ijma’ (konsensus) ulama kaum muslimin.
Termasuk kesesatan jika ada yang menyandarkan penyelewengan Yahudi dan Nashrani pada Allah, -Maha Suci Allah dari hal ini-. Contohnya, menyebut gereja dan tempat ibadah mereka dengan baitullah (rumah Allah) atau menganggap bahwa orang yang beribadah di tempat tersebut adalah orang yang menyembah Allah dan ibadahnya itu diterima di sisi Allah. Ini semua jelas tidak dibolehkan. Karena ibadah yang mereka lakukan bukan menempuh jalan Islam. Padahal Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran: 85).
Bahkan kita katakan bahwa tempat ibadah mereka adalah tempat ibadah yang di dalamnya terdapat perbuatan kufur pada Allah, sedangkan kita meminta perlindungan pada Allah dari kekufuran dan pelakunya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al Fatawa (22/162) mengatakan, “Tempat ibadah Yahudi dan gereja Nashrani sama sekali bukanlah rumah Allah (baitullah). Yang termasuk rumah Allah hanyalah masjid. Tempat ibadah mereka adalah tempat yang berlangsung kekufuran pada Allah, walaupun mereka berdzikir di dalamnya. Yang namanya tempat ibadah adalah tergantung orang yang beribadah di dalamnya. Orang yang beribadah dalam gereja atau rumah ibadah tersebut adalah orang-orang kafir. Maka lebih pantas disebut tempat ibadah orang kafir.”
“Tempat ibadah Yahudi dan gereja Nashrani sama sekali bukanlah rumah Allah (baitullah). Yang termasuk rumah Allah hanyalah masjid. . .
Kesepuluh: Yang harus diketahui bahwa mendakwahi orang kafir secara umum dan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) secara khusus adalah kewajiban kaum muslimin berdasarkan dalil tegas dari Al Qur’an dan As Sunnah. Namun hal ini dilakukan dengan memberikan penjelasan dan saling berargumen dengan cara yang baik, tidak sampai mengorbankan ajaran Islam. Jalan ini ditempuh agar mereka bisa tunduk dan masuk Islam atau sebagai hujjah bagi mereka. Dari sini, celakalah siapa saja yang enggan mengambil petunjuk dan selamatlah yang benar-benar mengikuti petunjuk.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ
“Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”.” (QS. Ali Imran: 64)
Namun apabila berargumen, mengadakan diskusi dan debat dengan mereka dilakukan agar kaum muslimin bisa mengikuti kemauan dan maksud mereka sehingga membatalkan ikatan Islam dan Iman seseorang, maka ini adalah suatu kebatilan. Allah, Rasul-Nya dan orang-orang beriman sungguh mencela sikap semacam ini. Semoga Allah melindungi kita dari apa yang mereka perbuat.
Allah Ta’ala berfirman,
وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
“Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (QS. Al Maidah: 49)
Mendakwahi orang kafir secara umum dan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) secara khusus adalah kewajiban kaum muslimin berdasarkan dalil tegas dari Al Qur’an dan As Sunnah.
Al Lajnah Ad Daimah telah menetapkan beberapa hal yang telah disebutkan sebagai peringatan untuk setiap muslim. Ini adalah nasehat untuk kaum muslimin secara umum dan orang yang berilmu secara khusus agar mereka selalu bertakwa pada Allah, merasa selalu diawasi oleh-Nya, dan berusaha memperjuangkan Islam dan melindungi aqidah kaum muslimin dari berbagai kesesatan, ajakan kesesatan, kekufuran dan pelakunya. Mereka pun hendaklah memerintahkan kaum muslimin untuk berhati-hati dengan ajaran kekufuran dan sesat yaitu ajaran yang mengajak pada penyatuan agama, jangan sampai terikat dengan jaring-jaringnya.
Kami memohon perlindungan pada Allah agar setiap muslim terselematkan dari berbagai kesesatan yang hadir dan tersebar di negeri-negeri kaum muslimin.
Kami memohon pada Allah dengan nama-nama-Nya yang husna (terbaik), dan sifat-Nya yang mulia agar melindungi seluruh kaum muslimin dari berbagai kesesatan dan fitnah (musibah). Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang mendapat petunjuk. Semoga Allah melindungi umat ini dengan memberi petunjuk dan cahaya iman sampai kita bertemu dengan Rabb kita dalam keadaan Dia ridha.
Wa billahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.
Yang menandatangani fatwa ini:
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiyyah dan Fatwa Saudi Arabia)
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh
Anggota: Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Sholih Al Fauzan.
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ no. 19402, 12/275-284, Darul Ifta’
*Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal.
*Sumber: www.muslim.or.id
(PurWD/voa-islam.com)
Selasa, 25 Mei 2010
Senin, 24 Mei 2010
JUAL BELI SAHAM
Pada hari ini. hari Senin. tanggal empat Nopember seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (4-11-1996). Saya, Haris Firmansyah Sarjana Hukum. Notaris di Surabaya, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris. kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
1. Tuan AAA, pengusaha, bertempat tinggal di Surabaya, jalan Raya Menganti Sidowungu, Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 01, Nomor 84, desa Sukamaju, kecamatan Sukamundur, kabupaten Sukabumi, Provinsi Sukasuka Gue Donk, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Tertinggal Menganti, Nomor: 4502.1316/250959069:
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pemilik/pemegang 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) saham dalam perseroan terbatas PT. Prikitiew yang akan disebut;
- selanjutnya disebut juga Pihak Pertama.
2. Tuan BBB, swasta. bertempat tinggal di Surabay, Jalan Bergelombang Nomor 84, Rukun Tetangga 97, Rukun Warga 05, Kelurahan Sidowungu, kecamatan Menganti, kabupaten Mengantisipasi. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 2603.28020/201600547:
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Sule. berkedudukan di Lawang sewu, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta tanggal tujuh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (7-5-1996) Nomor 44. dibuat dihadapan saya. Notaris. akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Kepu-tusannya tertanggal tujuh belas Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (17-6-1996) Nomor: C2-7803. HT.01. 01.TH'96:
- Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Nyonya CCC Komisaris. bertempat tingga di Gresik Jalan Palang kereta gang Buntu, Rukun Tetangga 012. Rukun Warga 06. Kelurahan Cideng, Kecamatan Gubeng, Gresik Barat. Pemegang Kartu Tanda penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 1101.23094/530263286, yang turut hadir dihadapan saya, Notaris serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya; Selanjutnya disebut Pihak Kedua. Para penghadap telah saya, Notaris, kenal; Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerangkan; Bahwa Pihak Pertama untuk melakukan penjualan seluruh saham yang dimilikinya didalam perseroan terbatas yang akan disebut telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham sebagaimana ternyata dalam akta tanggal hari ini, Nomor 3, yang dibuat dihadapan saya, Notaris. Pihak Pertama dengan ini menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua. yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama: 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) saham dalam Perseroan Terbatas PT. HARI KIAMAT, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal tiga puluh November seribu sembilan ratus delapan puluh delapan (30-11-1988) Nomor 215, dibuat dihadapan TUAN TAK BERNAMA. Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta anggaran dasar mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal duapuluh sembilan April seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (29-4-1989) Nomor: C2-4061. HT.01.01.TH.89. kemudian dirubah dengan akta tanggal satu Desember seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (1-12-1989) Nomor 3 dan tanggal sebelas Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh (11-1-1990) Nomor 97. keduanya dibuat dihadapan ALLADZIYNA AAMANU, Sarjana Hukum, Notaris di Sidoarjo, akta-akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal lima Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh (5-3-1990) Nomor: C2-1154.HT.01.04.TH.90, akta tanggal enam Nopember seribu sembilan ratus sembilan puluh satu (6-11-1991) Nomor 40. akta tanggal duapuluh satu Pebruari seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (21-2-1992) Nomor 73, akta-akta tersebut dibuat dihadapan SHIROTOL MUSTAQIM. Sarjana Hukum, Notaris di Sidowungu, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya pada tanggal duapuluh tujuh Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (27-3-1992) Nomor: C2-2625.HT.01.04.Th.92, kemudian dirubah dengan akta tanggal dua Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (2-3-1994) Nomor 4 yang dibuat dihadapan Nyonya IKA SORE, Sarjana Hukum, Notaris di Bawah Jembatan Surga, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya pada tanggal duapuluh satu April seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (21-4-1994) Nomor C2- 6262.HT.01.04.Th.94 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal duapuluh lima Juli seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (25-7-1995) Nomor 59, Tambahan Nomor 6188 dan terakhir dirubah dengan akta tertanggal duapuluh delapan Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (28-6-1996) Nomor 171, dibuat oleh SANTRI AGUNG, Sarjana Hukum, Candidat Notaris, pada waktu itu pengganti say*, Notaris, akta mana telah mendapat Persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal sembilan September seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (9-9-1996) Nomor: C2- 8844.HT.01.04.Th.96; sedangkan susunan pengurus terakhir dengan akta tanggal dua Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (2-1-1996), Nomor 2, dibuat dihadapan saya, Notaris; masing-masing saham besarnya Rp. 1.000,- (seribu rupiah) nominal; demikian berikut talon dan tanda-tanda devidennya;
- Jual beli ini menurut keterangan para penghadap telah dilakukan dengan harga Rp. 750.000.000.- (tujuh ratus limapuluh juta rupiah) jumlah uang mana telah diterima dengan cukup dan penuh oleh Pihak Pertama, pada saat akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan mana akta ini berlaku juga sebagai kwitansi, dan jual beli ini telah dilangsungkan dengan aturan-aturan dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
----------------------------------------------- Pasal 1
1. Mulai hari ini Pihak Kedua menerima milik dan hasil-hasil dari apa yang dibelinya dan mulai hari ini juga segala keuntungan, tetapi juga segala kerugian dan resiko adalah kepunyaan Pihak kedua;
2. Keuntungan yang belum diambil dan yang belum dikeluarkan adalah sepenuhnya menjadi milik Pihak Kedua.
----------------------------------------------- Pasal 2
- Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua:
a. bahwa ia adalah satu-satunya yang berhak melakukan jual beli ini;
b. bahwa apa yang dijual-belikan tidak tergadai atau tersangkut suatu hutang, pun tidak disita;
c. bahwa pihak kedua akan memiliki saham-saham yang dibelinya, tanpa gangguan dari pihak lain yang mengaku mempunyai hak lebih atau hak bersama atas saham-saham itu.
----------------------------------------------- Pasal 3
- Apa yang dijual dalam akta ini. telah diterima oleh Pihak Kedua berupa recipis.
----------------------------------------------- Pasal 4
- Ongkos akta ini dipikul dan dibayar oleh Pihak Pertama.
----------------------------------------------- Pasal 5
- Segala pajak-pajak atas kepemilikan saham sebelum ditandatanganinya akta ini wajib dibayar oleh Pihak Pertama. Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua dan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak memindahkan kuasa ini kepada orang lain dan mencabut kembali pemindahan kuasa ini, untuk meminta kepada Direksi Perseroan, agar surat-surat saham yang dijual itu. bila telah dicetak diberikan kepada Pihak Kedua, lalu dibalik atas nama Pihak Kedua dan untuk itu menghadap Direksi untuk penerimaan serta pelaksanaan balik nama surat-surat saham tersebut, singkatnya Pihak Kedua diberi hak untuk melakukan segala tindakan hukum untuk mencapai balik nama serta menerima surat-surat saham tersebut, apabila sudah dicetak.
- Kuasa ini merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisah- pisahkan dari penjualan saham-saham yang dilakukan dengan akta ini, karena itu kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir karena hal-hal yang menurut pasal 1813 kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengakhiri sesuatu kuasa atau karena apapun juga.
----------------------------------------------- Pasal 6
- Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak memiliki tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.
----------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan XXX, Sarjana Hukum dan Tuan YYY, keduanya pegawai Notaris. bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi.
Setelah saya. Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap dan para saksi dan saya, Notaris.
Dilangsungkan dengan dua gantian dan satu tambahan.
Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.
Notaris di Jakarta
Haris Firmansyah, S.Hi
WARNING ! INI ADALAH SEKEDAR CONTOH AKTA JUAL BELI SAHAM. Bisa dicontoh, tapi sesuaikan dengan realisasinya !!!
1. Tuan AAA, pengusaha, bertempat tinggal di Surabaya, jalan Raya Menganti Sidowungu, Rukun Tetangga 02 Rukun Warga 01, Nomor 84, desa Sukamaju, kecamatan Sukamundur, kabupaten Sukabumi, Provinsi Sukasuka Gue Donk, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Tertinggal Menganti, Nomor: 4502.1316/250959069:
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pemilik/pemegang 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) saham dalam perseroan terbatas PT. Prikitiew yang akan disebut;
- selanjutnya disebut juga Pihak Pertama.
2. Tuan BBB, swasta. bertempat tinggal di Surabay, Jalan Bergelombang Nomor 84, Rukun Tetangga 97, Rukun Warga 05, Kelurahan Sidowungu, kecamatan Menganti, kabupaten Mengantisipasi. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 2603.28020/201600547:
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Sule. berkedudukan di Lawang sewu, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta tanggal tujuh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (7-5-1996) Nomor 44. dibuat dihadapan saya. Notaris. akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Kepu-tusannya tertanggal tujuh belas Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (17-6-1996) Nomor: C2-7803. HT.01. 01.TH'96:
- Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Nyonya CCC Komisaris. bertempat tingga di Gresik Jalan Palang kereta gang Buntu, Rukun Tetangga 012. Rukun Warga 06. Kelurahan Cideng, Kecamatan Gubeng, Gresik Barat. Pemegang Kartu Tanda penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 1101.23094/530263286, yang turut hadir dihadapan saya, Notaris serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya; Selanjutnya disebut Pihak Kedua. Para penghadap telah saya, Notaris, kenal; Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerangkan; Bahwa Pihak Pertama untuk melakukan penjualan seluruh saham yang dimilikinya didalam perseroan terbatas yang akan disebut telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham sebagaimana ternyata dalam akta tanggal hari ini, Nomor 3, yang dibuat dihadapan saya, Notaris. Pihak Pertama dengan ini menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua. yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama: 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) saham dalam Perseroan Terbatas PT. HARI KIAMAT, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal tiga puluh November seribu sembilan ratus delapan puluh delapan (30-11-1988) Nomor 215, dibuat dihadapan TUAN TAK BERNAMA. Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta anggaran dasar mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal duapuluh sembilan April seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (29-4-1989) Nomor: C2-4061. HT.01.01.TH.89. kemudian dirubah dengan akta tanggal satu Desember seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan (1-12-1989) Nomor 3 dan tanggal sebelas Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh (11-1-1990) Nomor 97. keduanya dibuat dihadapan ALLADZIYNA AAMANU, Sarjana Hukum, Notaris di Sidoarjo, akta-akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal lima Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh (5-3-1990) Nomor: C2-1154.HT.01.04.TH.90, akta tanggal enam Nopember seribu sembilan ratus sembilan puluh satu (6-11-1991) Nomor 40. akta tanggal duapuluh satu Pebruari seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (21-2-1992) Nomor 73, akta-akta tersebut dibuat dihadapan SHIROTOL MUSTAQIM. Sarjana Hukum, Notaris di Sidowungu, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya pada tanggal duapuluh tujuh Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (27-3-1992) Nomor: C2-2625.HT.01.04.Th.92, kemudian dirubah dengan akta tanggal dua Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (2-3-1994) Nomor 4 yang dibuat dihadapan Nyonya IKA SORE, Sarjana Hukum, Notaris di Bawah Jembatan Surga, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya pada tanggal duapuluh satu April seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (21-4-1994) Nomor C2- 6262.HT.01.04.Th.94 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal duapuluh lima Juli seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (25-7-1995) Nomor 59, Tambahan Nomor 6188 dan terakhir dirubah dengan akta tertanggal duapuluh delapan Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (28-6-1996) Nomor 171, dibuat oleh SANTRI AGUNG, Sarjana Hukum, Candidat Notaris, pada waktu itu pengganti say*, Notaris, akta mana telah mendapat Persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal sembilan September seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (9-9-1996) Nomor: C2- 8844.HT.01.04.Th.96; sedangkan susunan pengurus terakhir dengan akta tanggal dua Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (2-1-1996), Nomor 2, dibuat dihadapan saya, Notaris; masing-masing saham besarnya Rp. 1.000,- (seribu rupiah) nominal; demikian berikut talon dan tanda-tanda devidennya;
- Jual beli ini menurut keterangan para penghadap telah dilakukan dengan harga Rp. 750.000.000.- (tujuh ratus limapuluh juta rupiah) jumlah uang mana telah diterima dengan cukup dan penuh oleh Pihak Pertama, pada saat akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan mana akta ini berlaku juga sebagai kwitansi, dan jual beli ini telah dilangsungkan dengan aturan-aturan dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
----------------------------------------------- Pasal 1
1. Mulai hari ini Pihak Kedua menerima milik dan hasil-hasil dari apa yang dibelinya dan mulai hari ini juga segala keuntungan, tetapi juga segala kerugian dan resiko adalah kepunyaan Pihak kedua;
2. Keuntungan yang belum diambil dan yang belum dikeluarkan adalah sepenuhnya menjadi milik Pihak Kedua.
----------------------------------------------- Pasal 2
- Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua:
a. bahwa ia adalah satu-satunya yang berhak melakukan jual beli ini;
b. bahwa apa yang dijual-belikan tidak tergadai atau tersangkut suatu hutang, pun tidak disita;
c. bahwa pihak kedua akan memiliki saham-saham yang dibelinya, tanpa gangguan dari pihak lain yang mengaku mempunyai hak lebih atau hak bersama atas saham-saham itu.
----------------------------------------------- Pasal 3
- Apa yang dijual dalam akta ini. telah diterima oleh Pihak Kedua berupa recipis.
----------------------------------------------- Pasal 4
- Ongkos akta ini dipikul dan dibayar oleh Pihak Pertama.
----------------------------------------------- Pasal 5
- Segala pajak-pajak atas kepemilikan saham sebelum ditandatanganinya akta ini wajib dibayar oleh Pihak Pertama. Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua dan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak memindahkan kuasa ini kepada orang lain dan mencabut kembali pemindahan kuasa ini, untuk meminta kepada Direksi Perseroan, agar surat-surat saham yang dijual itu. bila telah dicetak diberikan kepada Pihak Kedua, lalu dibalik atas nama Pihak Kedua dan untuk itu menghadap Direksi untuk penerimaan serta pelaksanaan balik nama surat-surat saham tersebut, singkatnya Pihak Kedua diberi hak untuk melakukan segala tindakan hukum untuk mencapai balik nama serta menerima surat-surat saham tersebut, apabila sudah dicetak.
- Kuasa ini merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisah- pisahkan dari penjualan saham-saham yang dilakukan dengan akta ini, karena itu kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir karena hal-hal yang menurut pasal 1813 kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengakhiri sesuatu kuasa atau karena apapun juga.
----------------------------------------------- Pasal 6
- Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak memiliki tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.
----------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan XXX, Sarjana Hukum dan Tuan YYY, keduanya pegawai Notaris. bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi.
Setelah saya. Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap dan para saksi dan saya, Notaris.
Dilangsungkan dengan dua gantian dan satu tambahan.
Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.
Notaris di Jakarta
Haris Firmansyah, S.Hi
WARNING ! INI ADALAH SEKEDAR CONTOH AKTA JUAL BELI SAHAM. Bisa dicontoh, tapi sesuaikan dengan realisasinya !!!
Langganan:
Postingan (Atom)